CARA MENGINSTAL DAN KONFIGURASI MENDELEY

1.ketik mendeley di google dan klik pencarian paling atas

2.klik ke arah download file

3.tunggu sampai proses download selesai 100%

4. setelah proses download selesai maka akan muncul ikon seperti di bawah, lalu klik open untuk meng instal

5. tekan tombol next sampai berakhir pada finish

6.masukan alamat email yang aktif

7. agar tersambung dengan microsoft word maka tekan tombol instal dan otomatis akan terhubung dengan microsoft word

8.Untuk menambakan folder baru klik tombol add+

9.cari dokumen yang dibutuhkan dan klik open

Melakukan sitasi di word

1.akses menu references kemudian klik insert citation

2.klik go to mendeley

3. pilih jurnal yang akan di sitasi kemudian klik cite

4.kemudian akan otomatis muncul seperti gambar di bawah

5.kumpulkan beberapa jurnal dan untuk membuat daftar pustaka maka klik tombol insert bibliography dan sistem secara otomatis akan menyusun bibliography sesuai style yang kita pilih

10 Jurnal Mandeley tema teknologi informasi

OPTIMASI MAKESPAN DAN TOTAL TARDINESS DALAM PENJADWALAN MESIN PRODUKSI TYPE FLOW SHOP MENGGUNAKAN METODE NON- DOMINATED SORTING GENETIC ALGORITHM (NSGA-II)
Permasalahan optimasi dua objek yaitu makespan dan total tardiness pada penjadwalan mesin produksi flow shop berkaitan dengan penyusunan penjadwalan mesin secara teratur. Optimasi kedua permasalahan tersebut merupakan optimasi yang bertolak belakang sehingga diperlukan motode optimasi multi-objective A Fast Elitist Non-Dominated Sorting Genetic Algorithm for Multi-Objective Optimazitaion:NSGA-II yang dapat mengintegrasikan
permasalahan tersebut.(Komunikasi et al., 2016)

PENTINGNYA TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN DI PERPUSTAKAAN
progress of science is characterized by advances in information and communication technology .It has been widely applied in the library must be able to increase the presence of a library which eventually able to also improve the quality and quantity of performance and service in library. Information technology for the library is a tool (tool) that comes from modern technological tools that can enhance and accelerate the quality of information.(Zuhrah, 2011)

ANALISA DAN PERENCANAAN STRATEGIS SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI MENGGUNAKAN BALANCE SCORECARD PADA INSTITUT BISNIS DAN INFORMATIKA KWIK KIAN GIE
The advancement of an institution is determined by vision, mission and goals of the institution which is essentially supported by all components of the institution, controlled by strong leadership using the implementation of the balanced scorecard approach. Alignment and management of information technology in providing facilities and infrastructure to support the objectives of the institution in achieving world class university level, which refers to several criteria such as Higher Education, ARWU and Webometric do using COBIT Framework. An investigation of the need and development of qualified human resources in supporting these activities are done using the Zachman Framework. Using the above approach, an Information Technology roadmap is designed to be constructed within a period of 15 years, divided into three categories, namely network and infrastructure, Information Systems and Organizations Systems which each of the categories is divided again into 3 stages of 5- year development.(Purnomo et al., 2014)

HUBUNGAN DUKUNGAN KELUARGA DENGAN TINGKAT KECEMASAN
AKIBAT HOSPITALISASI PADA ANAK USIA PRASEKOLAH DI BANGSAL L RSUP DR.SOERADJI TIRTONEGORO KLATEN TAHUN
: Healthy and sick is circumstance of bio psycho social which is one of human life. Physical condition and psychical is one of union which have interaction one another and inseparable. Family is an important element to child treatment especially when child has trouble in its health. Family support will be given the impact of child growth especially psychological impact of child. The Child treatment in hospital is full of stress because environment of itself. At the child of pre-school dread has the biggest experienced treatment in hospital. Based on the matter the researcher do the research mean to know the relation between family support with the dread level of effect hospitalization to child in pre-school ag. (Erni & Andhika, 2017)

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM EFEKTIF
Adapting to the technological era, learning activities are required to reduce the use of lecture methods and can be enriched in the use of instructional media, the role of learning media becomes increasingly important. ICT is a program, for tools, manipulation and convey information. The learning process of PAI can further facilitate the search for information, manipulation, management and transfer of science or transfer of information, so that the integration of ICT in the learning process becomes an important role in developing students’ thinking ability, developing skills in the field of ICT to smooth the learning process, ICT especially in PAI lessons, and transforming schools into creative and dynamic learning institutions so that students are motivated, always curious in PAI learning. Broadly speaking media can be classified into graphics, audio, silent projections, games and simulations. Effective learning requires good planning of one of the media that will be used in the learning process. ICT is a very effective medium in learning PAI in the era of technology.(Darimi, 2017)

JURNAL KEILMUAN DAN APLIKASI BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
Basketball club management system in Palangka Raya based on web 2.0 is used as an
information media of Persatuan Bola Basket Indonesia (PERBASI) of Palangka Raya to share information about the development of the basketball
in Palangka Raya, club and player data

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
The more developed and sophisticated facilities in the era of Information Technology
ICT (Information and communication technology) is apparently accompanied by the emergence of the phenomenon utilization of information technology among students. Of the phenomenon, the researcher wants to know exactly how the picture of the utilization of information technology students at SMK Negeri 1 and SMK Negeri 4 Surabaya. In contrast to some previous studies conducted at facilities or information technology facilities in Indonesia is still limited and uneven.(Ananda, 2003)

PENGUJIAN KINERJA SERVER PORTABLE BERBASIS SINGLE BOARD COMPUTER (SBC) DALAM MENDUKUNG KEGIATAN PEMBELAJARAN
Dukungan fasilitas komputer atau alat bantu kegiatan hands-on lainnya jelas dibutuhkan dalam membekali keterampilan praktis bidang komputasi dan teknologi informasi kepada peserta didik. Dalam penelitian ini, diusulkan suatu portable server berbasis single board computer (SBC) dan teknologi WiFi-direct untuk menjadi alat bantu pembelajaran dengan beberapa karakteristik: (a) portable secara fisik, (b) rendah biaya, (c) dapat diakses dari berbagai platform perangkat pengguna, dan (d) tidak mengandalkan ketersediaan koneksi internet. Fokus penelitian ini adalah rancang bangun portable server tersebut dan pengujian kinerjanya ketika digunakan dalam pembelajaran hands-on. Server yang dibangun berhasil diakses oleh beberapa perangkat berbeda (dicobakan hingga 4 platform perangkat yang berbeda) baik secara terpisah maupun secara bersamaan.(Arief, Akbar, Puteri, & Saputra, 2018)

Analisis Pelaksanaan Uji Online Pada Kompetensi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Dan Kesiapan Infrastruktur Di SMA Kota Malang Syaad
The development of information and communication technology (ICT) that very rapid progress in education. In the ICT learning process always ends the test events, except that every activity in school ICT exams is always a variety of default, the consequences of each school implement different, as well as ICT teachers generally taught by teachers with education backgrounds are diverse. As a result, test scores in the school, assessment and the learning process will be different. This study wanted to know the value of ICT is implemented school exams and the value of online ICT test was conducted together with the same standards. And want to know there are differences examination conducted by the school with an online exam. And also know the readiness of the school infrastructure lab computer.
(Patmanthara, 2012)

Pengaruh Kematangan Teknologi Informasi dan Kinerja Sistem Informasi terhadap Kemanfaatan Sistem Informasi bagi Kelurahan-kelurahan di Kodia Semarang
Sariyun
Penelitian ini ingin menguji pengaruh langsung maupun tidak langsung Kematangan Teknologi Informasi (TI) dan Kinerja Sistem Informasi (SI) terhadap Kemanfaatan Teknologi Informasi pada Kelurahan-kelurahan di Kodia Semarang. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi bagi kelurahan dalam penambahan investasi dalam bidang teknologi informasi. Responden penelitian ini adalah pengelola informasi pada masing-masing kelurahan di Semarang. Penelitian ini menggunakan metode survei dengan 104 sampel. Analisis yang digunakan adalah Structural Equation Modelling (SEM) dengan two step approach. Pendekatan two step digunakan untuk mengatasi masalah tidak sebandingnya rasio antara jumlah butir instrumen yang digunakan dengan sampel yang tersedia (Hart Line dan ferrel, 1996) dan untuk menghindari interaksi model pengukuran dan model struktural (Hair, et al, 1988). Hasil analisis menunjukkan bahwa kematangan teknologi informasi tidak berpengaruh secara langsung (tidak signifikan dan negatif) terhadap kemanfaatan TI (H1). Kinerja SI berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemanfaatan TI (H2). Demikian pula pada kemanfaatan TI tidak berpengaruh terhadap kinerja sistem informasi (H3).
(Anwar, 2009)

DAFTAR Pustaka

Ananda, E. D. (2003). Pemanfaatan Teknologi Informasi. Jurnal Ilmiah Ilmu Dan Teknologi Lingkungan, 5(20), 1โ€“14.
Anwar, S. (2009). Kematangan Teknologi Informasi dan Kinerja Sistem Informasi terhadap Kemanfaatan Sistem Informasi bagi Kelurahan-kelurahan di Kodia Semarang. Dinamik-Jurnal Teknologi Informasi, XIV(2), 146โ€“151. Retrieved from http://www.unisbank.ac.id/ojs/index.php/fti1/article/viewFile/102/97
Arief, L., Akbar, F., Puteri, N., & Saputra, I. (2018). Pengujian Kinerja Server Portable Berbasis Single Board Computer ( Sbc ) Dalam Mendukung Kegiatan Pembelajaran. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi, 02, 98โ€“106. https://doi.org/10.25077/TEKNOSI.v4i2.2018.098-106
Darimi, I. (2017). Teknologi Informasi Dan Komunikasi Sebagai Media Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Efektif. Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 1(2), 111โ€“121. https://doi.org/10.1007/s11068-008-9037-4
Erni, M., & Andhika, R. (2017). Hubungan dukungan keluarga dengan tingkat kecemasan akibat hospitalisasi pada anak usia prasekolah di bangsal l rsup dr.soeradji tirtonegoro klaten tahun 2007. Jurnal Kesehatan Surya Medika Yogyakarta Hubungan, 13.
Karolita, D., Christina, S., Rimi, D. A., Pada, P. E., Pertambangan, D., Energi, D. A. N., โ€ฆ Arima, A. D. A. N. (n.d.). Jurnal teknologi informasi.
Komunikasi, K., Informatika, D. A. N., Penelitian, B., Pengembangan, D. A. N., Daya, S., Besar, B., โ€ฆ Informatika, D. A. N. (2016). Jurnal Interasioal Ti2, 5(1).
Patmanthara, S. (2012). Analisis Pelaksanaan Uji Online Pada Kompetensi Teknologi Informasi Komunikasi ( TIK ) Dan Kesiapan. Jurnal Pendidikan Dan Pembelajaran, 19, 28โ€“37.
Purnomo, H., Informatika, T., Informasi, F. T., Perbanas, I., Perbanas, J., & Kuningan, K. (2014). Jurnal Sistem Informasi ( Journal of Information Systems ). 2 / 10 ( 2014 ), 83-86 DOIโ€ฏ: http://dx.doi.org/10.21609/jsi.v10i2.390, 10, 83โ€“86.
Zuhrah, F. (2011). Pentingnya Teknologi Informasi. Jurnal Iqraโ€™, 05(01), 40โ€“49. https://doi.org/10.1111/j.1749-6632.2012.06801.x

LANGKAH-LANGKAH MEMBUAT GOOGLE FROM

Langkah 1: Buat Akun Google

Jaka sebenarnya yakin sih kalau kalian pasti punya akun Google, apalagi yang handphonenya Android. Jika belum pun mudah kok, kamu tinggal buat akun Google seperti biasa.

Langkah 2: Buka Situs Google Form

Selanjutnya, kamu bisa langsung menuju link docs.google.com. Di situs tersebut, kamu akan bisa langsung memilih template formulir yang ingin kamu gunakan sesuai kebutuhan.

Langkah 3: Membuat Sebuah Form

Google Form memiliki banyak variasi pilihan pertanyaan yang bisa kamu sesuaikan dengan jenis data yang kamu butuhkan.

Langkah 4: Melihat Tanggapan Responden

Seusai membagikan Google Form-mu, tentu kamu ingin melihat hasil survei yang telah kamu lakukan. Kami bisa melihatnya di bagian Tanggapan yang ada di sebalah bagian Pertanyaan.

CARA MEMBUAT KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA Di MANDELEY

Kutipan adalah gagagasan bisa berupa ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan ini disebut mengutip. Dengan munculnya banyak software reference tool mengutip suatu sumber untuk referensi dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Salah satu software yang dapat digunakan untuk menjadi alat untuk manajemen reference tool adalah Mendeley.
Adapun cara untuk membuat kutipan dengan mendeley yaitu :
1. Buka mendeley dekstop kemudian pilih Install MS word plugin

2. Membuat sitasi dengan mendeley
langkah-langkah untuk membuat sitasi dengan mendeley yaitu :
1. buka menu reference di microsoft word, kemudian pilih insert citation

Gambar pencarian judul, pengarang dari database mendeley

2. Pilih salah satu judul kemudian klik cite

3. membuat daftar pustaka, Secara otomatis Mendeley akan membuat daftar pustaka dari seluruh referensi yang disitir di dalam dokumen.

https://www.google.co.id/url?q=http://www.kangbudhi.com/2018/03/membuat-kutipan-dan-daftar-pustaka-di.html

ARTIKEL TENTANG HUKUM EKONOMI SYARIAH

  1. POLITIK HUKUM ย EKONOMI SYARIAH

Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.

Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan  yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan  hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah.  Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.

Meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya  masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.

Urgensi Undang-Undang

Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah โ€œprecondition for economic changeโ€, โ€œcrucial to the viability of new political systemโ€, and โ€œ an agent of social changeโ€.

Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional maka hukum di Indonesia harus memenuhi lima kualitas, yaitu: 1. kepastian (predictability),2. stabilitas (stability), 3. keadilan (fairness), 4. pendidikan (education), 5. kemampuan SDM di bidang hukum (special abilities of the lawyer).

Pengertian Politik Hukum

Menurut Moh.Mahfud MD, politik hukum adalah  legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi-fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.

Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.

Dengan demikian, politik  hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.

Pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu, antara lain memagari hukum dengan program legislasi nasional (Prolegnas).

Politik Hukum Ekonomi Syariah

Secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:

l  Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

l  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;

l  Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).

Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

l  Kata โ€œmenjaminโ€ sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat โ€œimperatifโ€. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu

Sebenarnya,  melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif  nasional

Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara

Perkembangan politik hukum ekonomi syariah diawali di bidang perbankan, yaitu dengan keluarnya  UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional.

Dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, landasan hukum bank syariah menjadi cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Dalam UU ini โ€˜prinsip syariahโ€™ secara definitif terakomodasi.

Eksistensi bank syariah semakin diperkuat kuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Pasal 1 angka 7 dan pasal 11).

Kedua UU tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system.. Bahkan melalui PBI No. 8/3/PBI/2006 telah dikeluarkan kabijakan office chanelling

Dalam pelaksanaannya lebih lanjut, hukum dan peraturan positif  perbankan syariah semakin kuat dengan adanya berbagai Surat Keputusan Dewan Direksi Bank Indonesia dan PBI serta ditingkatkannya Biro Perbankan Syariah di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah.

Kini tengah dibahas di DPR RUU Tentang Perbankan Syariah yang diprakarsai oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah nanti akan semakin meneguhkan dilaksanakannya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa  dalam politik hukum nasional, dan yang lebih penting adalah dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah.

Program Legislasi Nasional

Menurut Prof. Dr. A.Gani Abdullah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional,  politik hukum yang mengakomodir pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia termuat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas menjadi penting karena menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat.  UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (Pasal 15 [1]) menggariskan bahwa โ€œPerencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.

Berdasarkan pertimbangan, arah dan penentuan proglenas telah ditrapkan prioritas RUU 2005 sebanyak 55 buah RUU dan RUU 2006 sebanyak 43 RUU. RUU Perbankan Syariah menjadi program RUU prioritas 2005 yang sebenatar lagi segera disahkan DPR.

Selain itu, untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, maka Proglenas perlu mendukung legislasi nasional ekonomi syariah dengan mengagendakan dan memberikan prioritas perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah yang berkembang, seperti asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pasar modal syariah yang tercakup di dalamnya obligasi dan reksadana syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah.

Peran IAEI

Penyusunan RUU-RUU tersebut dapat diprakarsai oleh DPR maupun pemerintah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalam upaya ini peranan ahli ekonomi Islam melalui organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat dibutuhkan untuk berperan memberikan konstribusinya dalam mewujudkan agenda legislasi nasional ekonomi syariah tersebut.

Keterlibatan IAEI dalam menyiapkan draft RUU yang berkaiatan dengan ekonomi syariah sangat urgen, mengingat IAEI adalah wadah dan kumpulan para pakar dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia yang sangat memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi syariah
https://shariaeconomics.wordpress.com/2011/02/27/politik-hukum-ekonomi-syariah/

2.Pengertian Hukum Ekonomi Syaria Secara Umum

Ummat islam dalam melaksanakan Ibadah kepada allah dan hubungan sesama makhluk ciptaan allah, diatur berdasarkan kepada Al-qurโ€™an, Hadist dan Ijtihat para ulama. Dimana keseluruhan peraturan yang mengatur  tentang Tata cara beribadah dan prilaku kehidupan ummat islam disebut dengan syariah, lebih umum disebut dengan Hukum syariah atau hokum islam.

Demikian juga dalam hal Ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup ummat islam, diatur juga didalam perturan Hukum islam atau syariah. Didalam al-qurโ€™an suroh 4 ANNISA ayat 29 yang sekira-kira artinya :

โ€œHai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta Sesamamu dengan jalan Batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya allah maha penyayang bagimuโ€. (Qs. 4 Annisa ayat : 29)

Dari pengertian Al-qurโ€™an suroh  Annisa Ayat :29 diatas dapat memberikan gambaran kepada kita, bahwa Al-qurโ€™an sebagai landasan Hukum islam atau syariah mengatur ummat Islam dalam Perniagaan haruslah berlandaskan suka sama. Kemudian disebutkan juga ummat islam dilarang memakan harta sesame ummat islam dengan cara yang bathil atau jahat. Dengan Larangan dan perintah Tentang Perniagaan didalam Al-qurโ€™an, maka hal inilah yang melatar belakangi kami Kelompok I dalam menulis makalah tentang โ€œPengertian Hukum Ekonomi Syariah Secara Umumโ€.

Dari judul makalah diatas, tentu menimbulkan beberapa pertanyaan didalam pikiran Penulis, yang antara lain :

1)      Apakah yang dimaksud dengan Hukum Ekonomi Syariah.?

2)      Bagaimana Pendapat Para Ahli dan Ulama tentang Hukum Ekonomi Syariah.?

3)      Kapan Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi syariah mulai dikembangkan.?

4)      Asas dan prinsif apa saja yang terkandungan Hukum ekonomi syariah.?

5)      Apa yang membedakan Ekonomi syariah dan ekonomi umum.?

Dalam penulisan makalah ini, penulis akan memaparkan tentang penyelesaian beberapa pertanyaan diatas kepada pembaca.

Pengertian Hukum Ekonomi Syariah.

Bila merumuskan pengertian Ekonomi syariah dalam persi undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama, maka Ekonomi syariah adalah perbuatan dan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsif syariah, antara lain :

a)      Bank Syariah

b)      Lembaga Keuangan mikro syariah

c)      Asuransi syariah

d)     Reasuransi syariah,

e)      Reksa dana syariah

f)       Obligasi Syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah

g)      Sekuritas Syariah

h)      Pembiayaan Syariah

i)        Pegadaian Syariah

j)        Dana pension Lembaga keuangan syariah

k)      Bisnis syariah.

Pengertian ekonomi syariah diatas, dapat dipahami dan dirumuskan beberapa tujuan system ekonomi syariah[1] diantaranya :

a.       Kesejahtraan ekonomi dalam kerangka Norma moral islam (dasar Pemikiran Q.S Al-baqarah ayat 2 dan 168, Al-maidah ayat : 87-88, Al-Jumuโ€™ah ayat 10).

b.      Membentuk masyarakat dengan tatanan social yang solid berdasarkan keadilan dan persaudaraan yang universal (Qs. Al-Hujarat ayat 13, Al-maidah ayat : 8, Asy-syuโ€™araa ayat 183),

c.       Mencapai distribusi pendapatan dan kekayaan yang adil dan merata (Qs. Al-anโ€™aam ayat 165, An-nahl ayat : 71, Az-Zukhruf Ayat : 32).

d.      Menciptakan kebebasan Individu dalam konteks kesejahtraan Sosial (Qs. Ar-Raโ€™du ayat : 36, Lukman Ayat : 22

Disampi pengertian Ekonomi Syariah diatas ada juga pengetian lain yang disebut dengan Ekonomi Islam. Prof. Dr. H. Zainuddin Ali berpendapat bahwa pengertian Ekonomi Islam adalah kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-qurโ€™an dan Hadist yang mengatur mengatur Perekonomian umat manusia[2]. Tujuan ekonomi islam menggunakan pendekatan Antara lain : (a) kosumsi manusia dibatasi sampai pada tingkat yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi kehidupan manusia. (b). alat pemuas kebutuhan manusia seimbang dengan tingkat kwalitas manusia agar mampu meningkatkan kecerdasan dan kemapuan teknologinya guna menggali sumber-sumber alam yang m asih terpendam. (c). dalam mengatur distribusi dan sirkulasi barang dan jasa, nilai-nilai moral harus diterapkan; (d). pemerataan pendapatan dilakukan dengan mengingat sumber kekayaan seseorang yang diproleh dari usah yang halal, maka zakat sebagai sarana distribusi pendapatan merupakan sarana yang ampuh.

 Hukum Ekonomi Syariah menurut para ahli dan Ulama.

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan hukum agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.[3]

Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli[4] :

S.M. Hasanuzzaman, โ€œilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.โ€

M.A. Mannan, โ€œilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.โ€

Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah โ€œsuatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.โ€

M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon โ€œpara pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qurโ€™an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.โ€

M. Akram Khan, โ€œilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.โ€

Louis Cantori, โ€œilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik

   Nilai dan prinsif Dasar Pengembangan Ekonomi syariah

Dalam perkembangan Ekonomi Syariah ada lima nilai yang teridetifikasi dalam Hukum Ekonomi Syariah[5], antara lain:

a)      Nialai Ketuhanan (Ilahiah)

b)      Nilai Kepemimpinan (Khilafah)

c)      Nilai Keseimbangan (Tawazun)

d)     Nilai Keadilan (โ€˜Adalah)

e)      Nilai kemaslahatan (maslahah)

Ada dua pendekatan dalam pengembangan Ekonomi syariah, Yang pertama pedekatan Metode normatif atau lebih dikenal dengan pendekatan emosional. Sebutan ini dikatakan pendekatan emosional karena bersumber dari wahyu Allah yang harus diikuti tanpa keragan didalamnya. Secara aspiratif memposisikan wahyu allah diatas segala-galanya dan apapun yang disebutkan didalam wahyu allah tidak memerlukan Interpretasi dan rasionalisasi pemahaman, karenal hal itu justru akan mngurangi nilai keimanan. Jadi, telah dipahami secara Indoktrinatif.[6]Pendekatan kedua dilakukan secara Rasional objektif yang biasa disebut dengan pendekatan Empiris atau ilmiah.

Didalam Al-qurโ€™an surat Al-Mutahffifin ayat 1-3 menyebutkan tentang asas dan prinsif Ekonomi syariah yang artinya :

โ€œkecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka maminta dipenuhi dan apabila mereka menakar dan menimbang untuk orang lain, mereka mengurangโ€ (QS. Al-Muthaffifin : 1-3)

Dari pengertian ayat diatas jelas disebutkan Larangan kepada ummat islam dalam melakukan transaksi Ekonomi dilarang berbuat curang dan mengurangi ukuran timbangan dalam menjual dan membeli barang.

Didin Hafidhuddin sebgaimana dikutif Mokh. Saiful Bakhri, menyatakan transaksi bisnis didalam ekonomi syariah harus senantiasa dikaitkan dengan keyakinan kepada allah swt. Artinya memiliki implementasi tauhid dan keyakinan bahwa allah senantiasa mengawasi setiap tindakan ciptaannya. Dengan demikian setiap Ummat islam dalam melakukan bisnis ekonomi syariah, tidak mungkin melakukan kecurangan.[7]

Berikut dipaparkan beberapa prinsif yang lahir dari nilai Ilahiah, yang layaknya teraktualisasi dalam kegiatan ekonomi syariah :

Nilai-nilai Aktualisasi Nilai Indikator Negatif
Ilahiah (Ketuhanan Akidah Ibadah Syariah Pemilik Mutlak Tazkiiah (halal-tayyib) Atheisme Sekularisme Komunisme Eigendom (Hak milik Mutlak Manusia)

Syarat suatu bangunan dapat berdiri kokoh adalah tiang yang kokoh. Jika bangunan yang kokoh tersebut adalah ekonomi syariah.[8] Maka tiang penyangganya adalah Prinsif-prinsif Ekonomi syariah[9] berikut :

a)      Siap menerima resiko.

Prinsif ekonomi syariah yang dapat dijadikan pedoman oleh setiap muslim dalam bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Yaitu menerima risiko yang terkait dengan pekerjaan itu. Keuntngan dan manfaat yang diproleh juga terkait dengan jenis pekerjaannya. Karena itu, tidak ada keuntungan/manfaat yang diproleh seseorang tanpa risiko. Hal ini merupakan jiwa dari prinsif โ€œdimana ada manfaat, disitu ada risikoโ€ (Al kharaj bid dhaman).

b)      Tidak Melakukan Penimbunan.

Dalam system ekonomi syariah, tidak seorang pun diizinkan untuk menimbun uang. Tidak boleh menyimpan uang tanpa dipergunakan. Dengan kata lain, Huum islam tidak memperbolehkan Uang Kontan (Cash) yang menganggur tanpa dimanfaatkan. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan sanksi bagi mereka yang menimbun uang dengan mengenakan pajak untuk uang kontan tersebut.

c)      Tidak Monopoli

Dalam system ekonomi syariah tidak diperbolehkan seseorang, baik dari perorangan maupun lembaga bisnis dapat melakukan monopoli. Harus ada kondisi persaingan, bukan monopoli atau oligopoli.

d)     Pelarangan Interes Riba.

Ada orang berpendapat bahwa Al-quaโ€™an hanya mearang riba dalam bentuk bunga berbunga (Compound Interest) dan bunga yang dipraktekkan Bank Konvensioanal (simple Interest) bukan riba. Namun, Jumhur ulama mangatakan bahawa bunga BANk adalah riba. Namun Prof. Dr. H zainuddin Ali berpendapat semua bentuk Interest adalah riba.

Hak milik dalam pandangan Islam

a.      Pengetian hak milik

Istilah milik berasal dari bahasa arab yaitu milk. Dalam kamus Almunjiddikemukakan bahwa kata-kata yang bersamaan arti dengan Milk (yang berasal dari kata kerja Malaka) adalah malkan, milkan, malakatan, mamlakatan, mamlikatan dan mamlukatan.

Milik dalam bahasa dapat diartikan memiliki sesuatu dan sanggup bertindak secara bebas terhadapnya (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8)

Menurut istilah, milik dapat didefenisikan โ€œsuatu ikhtisas yang menghalangi yang lain, menurut syariat, yang membenarkan pemilik ikhtisas betindak terhadap barang miliknya sekehendaknya, kecuali ada penghalang (Hasbi Ash Shiddieqqy, 1989 ; 8).

Maksud Kata menghalangi diatas adalah sesuatu yang mencegah orang yang bukan pemilik sesuatu barang atau mempegunakan/memanfaatkan dan bertindak tanpa persetujua terlbih dahulu dari pemiliknya.[10] Sebaliknya, pengetian penghalang adalah sesuatu ketentuan yang mencegah pemilik untuk bertindak terhadap harta miliknya.

b.      Sifat Hak milik

pemilikan pribadi dalam pandangan islam tidaklah bersifat mutlak/absolute (bebas tanpa kendali dan batas). Sebab didalam beebagai ketentuan hokum islam dijumpai bebera batasan dan kendali yang tidak boleh dikesampingkan oleh seorang muslim dalam pengelolaan dan pemanfaatan harta benda miliknya. Untuk itu dapat disebut perinsif dasarnya sebagai berikut :

ยท         Pada hakikatnya individu hanyalah mewakili masyarakat.

ยท         Harta benda tidak boleh hanya berada ditangan pribadi (kelompok) anggota masyarakat (Sayyid, 1984 : 146-152)

Sistem Ekonomi Islam

Yang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).

Dengan demikian, sumber terpenting peraturan/perundang-undangan perekonomian Islam adalah Alquran dan sunnah. Meskipun demikian, sangat disayangkan belum ada literature yang mengupas tentang system ekonomi islam seca menyeluruh.

Hal iu (pluralism system ekonomi) muncul disebabkan oleh ketidak mampuan umat Islam melahirkan suatu konsep system ekonomi islam (menghbungkan system ekonomi dan syariat). Kondisi ini dikemukakan oleh Muhammad Syafiโ€™I Antonio dilukiskan dengan mengemukakan, โ€œdisatu piak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi โ€˜lupaโ€™ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam. Dilan pihak, kita menemukan para kiai dan ulama yang menguasai secara mendalam konsep-konsep fikih ulumul qurโ€™an dan disiplin lainnya, tetapi kurang menguasai dan memantau fenomena ekonomi dan gejolak bisnis disekitarnya. Akibatnya, ada semacam tendensi โ€œbiarlah kamu mengatur urusan akhirat dan mereka urusan dunia. Padahal islam adalah risalah untuk dunia dan akhiratโ€. (Muhammad syafiโ€™I Antonio, 1992/1993;1)

   Perbedaan sistem Ekonomi Syariah dengan sistem Ekonomi Konvensional.

Ekonomi konvensional pada filosofi Positivisme yang mendewakan Power Of Ratonality. Pendewaan terhadap rasionalitas ini memiliki dampak pada tergusurnya nilai-nilai dan aspek-aspek subjektif seperti nilai etika dan moral yang bersifat teologis. Nilai-nilai yang bersifat teologis dipandang sebagai wilayah yang berdiri secara terpisah dari ekonomi, tidak memiliki relasi dengan ekonomi. Ekonomi pada akhirnya betul-betul menjadi disiplin ilmu yang bebas nilai (value free)(etzioni, 1992 dan mydal, 1969).

Dominasi Filosofi Positivisme yang demikian kuat telah melintasi batas Negara sehingga ekonomi positivistic ini dikenal juga dengan ekonomi arus utama (mainstream economics), yaitu disiplin ilmu yang menekankan diri pada praktik ekonomi sebagaimana adanya (As it is) yang berfungsi sebagai instrument untuk menjelasakan (to explan) dan meramalkan (to predict) praktik ekonomi sehingga ditemukan hokum universal dalam ilmu Ekonomi (Triyuwono, 2006)

Hokum universal ini, menurut Triyuwono (2006) dapat dicapai apabila proses formulasi teori ekonomi benar-benar staril dari kepentingan-kepentingan yang bersifa subjektif, steril dari nilai-nilai budaya, agama dan kepentingan social politik. Dengan kata lain, ekonomi harus bebas dari intervensi nilai agama, nilai budaya dan Nilai social Serta Politik Lokal.

Penerapan hukum universal dalam ekonomi mainstream memiliki potensi kuat yang tidak hanya memberangus nilai-nilai lokal (local wisdom) yang berlaku dalam masyarakat, teapi juga melahirkan konsekuensi yang sangat luas seperti peradaban fragmatis, konsumtif (Featherstone, 2001), hedonis yang merusak sandi-sandi kemanusiaan (Suman dan Yustika, 1997 ; Triyuwono, 2000; Budiman, 1997; Butt, 1991dan Etzioni, 1992), penyakit peradaban (Capra, 2000), Absurditas Pembangunan (Al Buray, 1986) dan Modrenisasi kemiskinan Atau kemiskinan terencana (Amin, 1974) pada sisi lain, Universalisme Hukum ekonomi yang diusung oleh Kapitalisme memunculkan Ketergantungan yang berlebihan pada apa yang disebut dengan profit Oriented Atau Capital Oriented, sehingga nilai-nilai lain, selain profit yang bersifat Imaterial, menjadi suatu yang mustahil. Karena dijiwai oleh spirit kapita oriented yang berlebihan, maka kapitalisme lebih berpihak sedikit kelompok elit yang mampu mengasesnya sehingga dalam konteks ini terjadilah kesenjangan ekonomi yang melebar antara The have/agniya dengan The Have Not/fuqara (Ibrahim,2005).

Titik balik perbedaa ini, pada gilirannya membuat manusia sudah tiak berpijak pada nilai yang secara sungguh-sungguh merupakan kebenaran (Berger, 1981), yang bersumber dari kebenaran sejati. Ekonomi, selanjutanya ditegakkan diatas sendi yang rapuh, yang mengabaikan aspek supranatural. Ia berpijak pada utopia tentang kehidupan yang diciptakan oleh manusia sendiri untuk kemudian mengisi dan merekayasa manusia menjadi makhluk yang โ€œmenuhankanโ€ Rasio dan โ€œreifikatifโ€ (menserba-bedakan segala sesuatu)(suman dan Yustika, 1997)[11]

Kesimpulan.

v  Hukum ekonomi syariah adalah ilmu yang mempelajari tentang sistem ekononomi dan atau transaksi yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan syariah Islam.

v  system ekonomi Islam adalah Ilmu Ekonomi yang dilaksanakan dalam praktik (Penerapan Ilmu Ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah/penguasa dalam rangka mengorganisir factor produksi, distrbusi dan pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan perundangan-undangan islam (Sunnatullah).

v  yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan ekonomi Konvensional adalah dimana disatu pihak kita mendapat para ekonom, bangkir, dan usahawan yang aktif dalam menggerakkan roda pembangunan ekonomi tetapi โ€˜lupaโ€™ membawa pelita agama karena memang tidak menguasai syariat telebih Fikih muamalah secara mendalam.

http://kostummerdeka.blogspot.com/2014/06/makalah-pengertian-hukum-ekonomi-syaria.html

3. Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Apa yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam? Pengertian Sistem Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi dimana dalam pelaksanaannya berlandaskan syariat Islam dengan berpedoman kepada Al-quran dan Al Hadis.

Dalam sistem ekonomi Islam mengatur berbagai kegiatan perekonomian seperti jual-bel, simpan-pinjam, investasi, dan berbagai kegiatan ekonomi lainnya. Pada pelaksanaan kegiatan ekonomi Islam, semuanya harus sesuai dengan syariat Islam dengan menghindaari semuanya yang sifatnya Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, Ikhtikar dan Riba.

Menurut berbagai sumber, sistem ekonomi Islam mengandung sifat-sifat baik dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis, namun melepas sifat-sifat buruk dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Seperti yang dituliskan dalam buku karya M.B Hendrie Anto, berikut ini adalah beberapa definisi ekonomi Islam menurut para ahli:

1. Hasanuzzaman

Menurut Hasanuzzaman (1986), pengertian ekonomi Islam adalah suatu ilmu dan aplikasi petunjuk dan aturan syariโ€™ah yang mencegah ketidak adilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memnuhi kebutuhan manusia dan agar dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.

2. Shidqi

Menurut Shidqi (1992), pengertian ekonomi Islam adalah tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannnya. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al-Qurโ€™an dan Hadist, serta alasan dan pengalaman.

Baca juga: Pengertian Riba

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Islam

Dari penjelasan singkat pengertian sistem ekonomi ini, kita dapat mengetahui beberapa karakteristiknya. Adapun ciri-ciri sistem ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

  • Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.
  • Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding hak lainnya.
  • Adanya keyakinan bahwa manusia hanya memegang amanah dari yang Maha Kuasa. Segala kelimpahan harta yang dimiliki manusia adalah berasal dari Allah sang maha segalanya.
  • Adanya pengakuan terhadap hak individu, namun dibatasi agar tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat umum.
  • Adanya pengakuan akan hak umat atau umum dimana hak umat lebih diutamakan dibanding hak lainnya.
  • Adanya konsep halal dan haram dimana semua produk (barang dan jasa) harus bebas dari unsur haram yang dilarang dalam Islam.
  • Adanya sistem sedekah, yaitu distribusi kekayaan secara merata dari yang kaya kepada yang kurang mampu.
  • Tidak memperbolehkan adanya bunga atau tambahan dari suatu pinjaman sehingga hutang-piutang hanya memperbolehkan konsep bagi hasil.
  • Adanya larangan menimbun harta kepada umat Islam. Hal ini dianggap menghambat aliran harta dari yang kaya kepada yang miskin dan dianggap sebagai kejahatan besar.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Pada pelaksanaannya, sistem ekonomi Islam mengedapankan prinsip-prinsip ekonomi yang bertujuan untuk mensejahterakan manusia. Adapun beberapa prinsip ekonomi Islam adalah sebagai berikut:

1. Mencegah Kesenjangan Sosial

โ€œDan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.โ€ (QS An-Nur: 56).

Dalam ekonomi Islam diutamakan untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan. Meskipun tetap memperbolehkan kompetisi, hal ini bukan berarti mengesampingkan kepedulian terhadap orang lain dan lingkungan.

2. Tidak Bergantung Kepada Nasib atau Keberuntungan

โ€œMereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: โ€œPada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.โ€โ€ฆโ€ (QS Al-Baqarah: 219).

Segala yang berhubungan dengan perjudian dan mengandalkan keberuntungan adalah sesuatu yang dilarang dalam ekonomi Islam. Prinsip ekonomi Islam mengacu pada kejelasan transaksi dan tidak bergantung pada keberuntungan yang tidak jelas, apalagai sampai melalaikan kerja keras dan ikhtiar.

3. Mencari dan Mengelola Kekayaan Alam

โ€œApabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.โ€ (QS Al Jumuah: 10).

Dalam prinsip ekonoi Islam, setiap manusia diharuskan mencari dan mengelola sumber daya alam sebaik-baiknya. Hal ini termasuk dalam memaksimalkan hasil bumi, hubungan kerjasama dengan orang lain, dan lain-lain.

4. Melarang Praktik Riba

โ€œHai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.โ€ (QS Al-Baqarah: 278).

Seperti yang telah disebutkan di atas, sistem ekonomi Islam melarang praktik riba dalam setiap kegiatn ekonomi karena dianggap dapat menyengsarakan peminjam dana, khususnya mereka yang kurang mampu.

5. Membuat Catatan Transaksi dengan Jelas

โ€œHai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuโ€™amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benarโ€ (QS Al Baqarah: 282).

Dalam ekonomi Islam, setiap transaksi yang terjadi harus dicatat dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik atau masalah di masa depan karena adanya potensi kelalaian atau lupa.

6. Mengutamakan Keadilan dan Keseimbangan dalam Berniaga.

โ€œDan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.โ€ (QS Al Isra: 35).

Dalam ekonomi Islam juga memerintahkan agar kegiatan niaga berjalan secara adil dan seimbang. Artinya, setiap melakukan transaksi maka pembeli maupun penjual tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat merugikan satu sama lain, misalnya menipu atau membohongi.

https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sistem-ekonomi-islam.htm

PUDARNYA PENERAPAN SISTEM EKONOMI ISLAM SEIRING BERKEMBANGNYA SISTEM EKONOMI KONVENSIONAL PADA MASYARAKAT MUSLIM DI INDONESIA

Abstract

Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani โ€œoikonomiaโ€ yang terdiri dari kata โ€œoikosโ€ berarti rumah tangga dan โ€œnomosโ€ yang berarti aturan. Kata โ€œoikonomiaโ€ mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Ekonomi Islam mengacu pada kepentingan dunia dan akhirat sedangkan ekonomi Konvensional hanya mengacu pada kepentingan duniawi. Di tengah ekonomi global seperti sekarang, kontribusi cendekiawan-cendekiawan muslim terhadap pemikiran ekonomi hampir di lupakan, yang nampak hanya lah pemikiran cendekiawan barat yang sebenarnya masih sangat baru.Thomas Kuhn mengatakan: Masing-masing sistem memiliki paradigma, maka inti paradigma ekonomi Islam sudah tentu bersumber dari Al Qurโ€™an dan As Sunnah.

Key words: Economic, Al Qurโ€™an dan As Sunnah, World, Eternity

Pendahuluan

Sebagai peta kehidupan manusia, konsep ekonomi Islam sudah ada semenjak kehadiran agama Islam di atas bumi ini. Al Quran dan Al Hadits kaya akan hukum-hukum dan pengarahan kebijakan ekonomi yang harus diambil dan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta perbedaan kawasan regional (Said, 2007: 21).

Ekonomi Islam sesungguhnya secara inheren merupakan konsekuensi logis dari kesempurnaan Islam itu sendiri. Islam haruslah di peluk secara kafah dan komprehensif oleh umatnya. Islam menuntut kepada umatnya untuk mewujudkan keislamannya dalam seluruh aspek kehidupannya. Sangatlah tidak masuk akal, seorang muslim yang menjalankan sholat lima waktu, lalu dalam kesempatan lain ia juga melakukan transaksi keuangan yang menyimpang dari ajaran Islam (Mustafa, 2007: 2).

Tulisan ini berangkat dari fenomena menjamurnya sistem ekonomi barat atau konvensional yang di dalamnya jauh dari kaidah-kaidah Islam, padahal kita ketahui penduduk Muslim terbanyak di dunia adalah Indonesia yang seharusnya dalam segala aspek kehidupannya termasuk aspek ekonomi harus berdasarkan kaidah Al Quran dan Al Hadits.

Pengertian Ekonomi

Ekonomi adalah pengetahuan tentang peristiwa dan persoalan yang berkaitan dengan upaya manusia secara perorangan atau pribadi, atau kelompok, keluarga, suku bangsa, organisasi, negara dalam memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas yang dihadapkan pada sumber daya pemuas yang terbatas. Secara etimologi istilah ekonomi dari bahasa Yunani โ€œoikonomiaโ€ yang terdiri dari kata โ€œoikosโ€ berarti rumah tangga dan โ€œnomosโ€ yang berarti aturan. Kata โ€œoikonomiaโ€mengandung arti aturan yang berlaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam suatu rumah tangga. Dalam bahasa Arab ekonomi sepadan dengan kata ุงู‚ุชุตุฏโ€œIqtishadโ€ yang artinya umat yang pertengahan, atau bisa juga menggunakan rezeki atau sumber daya yang ada di sekitar kita (Ismail, 2009: 1).

Menurut Dr. Muhammad Abdullah al-โ€˜Arabi, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari al-Qur,an dan as-Sunah, dan merupakan bagian perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa. (Mardani, 2011: 1). Ia terangkan bahwa ekonomi Islam terdiri dari dua bagian: salah satu tetap, sedang yang lain dapat berubah-ubah.

Yang pertama adalah yang diistilahkan dengan โ€œsekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari Al Quran dan As-Sunahโ€, yang ada hubungannya dengan urusan-urusan ekonomi, semisal firman Allah Taala:

ุงู„ุฐ ูŠ ุฎู„ู‚ ู„ูƒู… ู…ุง ูู‰ ุงู„ุงุฑุถ ุฌู…ูŠุนุง ู‡ูˆ

“Dia lah Allah yang menjadikan segala sesuatu yang ada di bumi untukmuโ€ (Al Baqarah: 29).

Ayat ini meletakkan prinsip ekonomi yang paling penting, memutuskan bahwa segala cara usaha asalnya adalah boleh.

ูˆ ุง ุญู„ ู‰ู„ู„ู‡ ุงู„ุจูŠุน ูˆ ุญุฑ ู… ุงู„ุฑุจุง

โ€œPadahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan ribaโ€(Al Baqarah: 275).

Ayat ini meletakkan fungsi umum, yaitu dihalalkannya berjual beli dan diharamkannya riba.

Dan firman-Nya

ูƒู‰ ู„ุง ูŠูƒูˆู† ุฏูˆู„ุฉ ุจูŠู† ุงู„ุงุบู†ูŠุงุกู…ู†ูƒู…. . . .

โ€œ. . .Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu sekalianโ€ (Al-Hasyr: 7)

Firman ini meletakkan kaidah umum, dengan memutuskan pemimpin harus dapat mengembalikan distribusi kekayaan dalam masyarakat manakala tidak ada keseimbangan di antara mereka yang dipimpinnya.

Ciri asas prinsip-prinsip umum adalah bahwa prinsip-prinsip ini tidak berubah ataupun berganti serta cocok untuk setiap saat dan tempat, tanpa peduli dengan tingkat kemajuan ekonomi dalam masyarakat.

Yang kedua adalah โ€œBangunan perekonomian yang kita dirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap lingkungan dan masaโ€.

Dengan kata tersebut di atas ia maksudkan cara-cara penyesuain atau penyelesaian masalah ekonomi yang dapat dicapai oleh para ahli dalam Negara Islam, sesuai dan sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip yang lalu itu. Seperti keterangan tentang riba yang diharamkan, batas harta yang cukup hubungannya dengan zakat dan sebagainya.

Perbedaan Dasar Sistem Ekonomi Islam Dan Konvensional

Perbedaan dasar antara ekonomi Islam dan Konvensional boleh dilihat dari beberapa sudut yaitu:

1Sumber (Epistemology)

Sebagai sebuah addin yang syumul, sumbernya berasaskan kepada sumber yang mutlak yaitu Al Qurโ€™an dan As Sunnah. Kedudukan sumber yang mutlak ini menjadikan Islam itu sebagai suatu agama (addin) yang istimewa dibanding dengan agama-agama ciptaan lain. Al Qurโ€™an dan As Sunnah ini menyuruh kita mempraktikkkan ajaran wahyu tersebut dalam semua aspek kehidupan termasuk soal muamalah. Perkara-perkara muamalah dijelaskan di dalam wahyu yang melipiti suruhan dan larangan.

Suruhan seperti makan dan minum menjelaskan tentang tuntutan keperluan asasi manusia. Penjelasan Allah SWT tentang kejadian-Nya untuk dimanfaatkan oleh manusia (QS. Yasin ayat 34-35, 72-73) (QS. an-Nahl ayat 5-8, 14, 80) menunjukkan bahwa alam ini disediakan begitu untuk manusia sebagai khalifah Allah SWT (QS. al-Baqarah ayat 30).

Larangan-larangan Allah seperti riba (QS al-Baqarah ayat 275) perniagaan babi, arak, dan lain-lain karena perkara-perkara tersebut mencerobohi fungsi manusia sebagai khalifah tadi. Kesemuanya itu menjurus kepada suatu tujuan yaitu pembangunan seimbangrohani dan jasmani berasaskan tauhid.

Sedangkan ekonomi konvensional tidak bersumber atau berlandaskan wahyu. Oleh karena itu, ia lahir dari pemikiran manusia yang bisa berubah berdasarkan waktu atau masa sehingga diperlukan maklumat yang baru. Kalau ada ketikanya diambil dari wahyu tetapi akal memprosesnyamengikuti selera manusia sendiri karena tujuannya mendapat pengiktirafan manusia bukan mengambil pengiktirafan Allah SWT. Itu bedanya antara sumber wahyu dengan sumber akal manusia atau juga dikenal sebagai falsafah yang lepas bebas dari ikatan wahyu.

2Tujuan Kehidupan

Tujuan ekonomi Islam membawa pada konsep al-falah (kejayaan) di dunia dan di akhirat, sedangkan ekonomi sekuler untuk kepuasan di dunia saja. Para pakar ekonomi konvensional mencoba menyelesaikan segala permasalahan yang timbul tanpa ada pertimbangan-pertimbangan mengenai soal ketuhanan dan keakhiratan tetapi lebih mengutamakan untuk kemudahan manusia di dunia saja.

3Konsep Harta Sebagai Wasilah

Di dalam Islam harta bukanlah sebagai tujuan hidup tetapi sekedar wasilah atau perantara bagi mewujudkan perintah Allah SWT. Tujuan hidup yang sebenarnya adalah seperti firman Allah SWT. QS Al-Anโ€™am ayat 162:

ู‚ู„ ุงู† ุตู„ุง ุชูŠ ูˆ ู†ุณูƒูŠ ูˆ ู…ุญู…ุงูŠ ูˆู…ู…ุงุชูŠ ู„ู„ู‡ ุฑุจ ุงู„ุนุง ู„ู…ูŠู†

โ€œKatakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah, Tuhan semesta alamโ€.

Merealisasikan perintah Allah SWT yang sebenarnya ini akan membawa kepada ketenangan hidup yang hakiki. Setiap Muslim percaya bahwa Allah SWT merupakan Pencipta yang memberikan ketenangan hakiki. Maka dari itu harta bukanlah tujuan utama kehidupan tetapi sebagai jalan mencapai nikmat di dunia hingga ke alam akhirat.

Ini berbeda dengan ekonomi konvensional yang meletakkan keduniaan sebagai tujuan yang tidak ada kaitannya dengan Tuhan dan akhirat sama sekali. Ini sudah tentu berlawanan dengan Islam. Mereka membentuk sistem yang mengikuti selera nafsu mereka guna memuaskan kehendak materiil mereka semata. Oleh karena itu sistem konvensional memiliki tujuan keuntungan tanpa mempedulikan nilai wahyu, maka mereka mementingkan kepentingan individu atau kepentingan golongan-golongan tertentu serta menindas golongan atau individu yang lemah dan berprinsip siapa kuat dialah yang berkuasa (survival at the fittest)(Mustafa, 2007: 8-10).

Mudanya Ilmu Ekonomi

Ilmu ekonomi, di negara-negara Barat, merupakan ilmu yang relatif masih muda timbunya. Hal itu karena ia baru mulai dipelajari orang-orang sejak akhir abad ke delapan belas. Sejak saat itu Eropa mulai melewati perkembangan yang dalam di segi-segi soasial, politik dan ekonomi. Dan itu semua merupakan kesan dari masing-masing revolusi Perancis dan revolusi Industri (Abu dan Anshori, 1980: 5-13).

Kontribusi kaum Muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya, telah diabaikan oleh para ilmuwan Barat. Buku-buku teks ekonomi Barat hampir tidak pernah menyebutkan peranan kaum Muslimin ini. Menurut Chapra, meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat Islam karena tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum Muslimin, namun Barat memiliki andil dalam hal ini, karena tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manusia.

Para sejarawan Barat telah menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa periode antara Yunani dan Skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarawan sekaligus ekonomi terkemuka, Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum Muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari para filosof Yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal sebagai The Great Gap, ke zaman St. Thomas Aquinas (1225-1274M).

Adalah hal yang sangat sulit untuk dipahami mengapa para ilmuwan Barat tidak menyadari bahwa sejarah pengetahuan merupakan suatu proses yang berkesinambungan, yang dibangun di atas fondasi yang di letakkan para ilmuwan generasi sebelumnya. Jika proses evolusi ini disadari dengan sepenuhnya, menurut Chapra, Schumpeter mungkin tidak mengasumsikan adanya kesenjangan yang besar selama 500 tahun , tetapi mencoba menemukan fondasi di atas mana para ilmuwan Skolastik dan Barat mendirikan bagunan intelektual mereka.

Sebaliknya, meskipun telah memberikan kontribusi yang besar, kaum Muslimin tidak lupa mengakui utang mereka kepada para ilmuwan Yunani, Persia, India, dan Cina. Hal ini sekaligus mengindikasikan inklusivitas para cendekiawan Muslim masa lalu terhadap berbagai ide pemikiran dunia luar selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

Sejalan dengan ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetap berpegang teguh pada Al-quran dan hadits nabi, konsep dan teori ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendekiawan Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu-waktu tertentu. Ini juga berarti bahwa pemikiran ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.

Berbagai praktik dan kebijakan ekonomi yang berlangsung pada masa Rasulullah Saw dan al-khulafa ar-Rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakan bagi para cendekiawan Muslim dalam melahirkan teori-teori ekonominya. Satu hal yang jelas, fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan dan kebebasan , yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal (Adiwarman, 2006: 8-10).

Konstribusi Ilmuwan dalam Ekonomi Islam

Schumpeter (1954) menulis sebuah buku yang berjudul History of Economic Analysis seperti yang dikutip oleh Muhammad Imaduddin. Buku tersebut memuat pondasi dan pemikiran dasar ilmu ekonomi dan perkembangannya. Dalam bukunya tersebut, ia menjelaskan sejarah perkembangan ekonomi yang terjadi di dunia. Hal yang menarik adalah setelah akhir masa keemasan Graceo Roma di abad ke-8 masehi, sangat sedikit ditemukan pemikiran dan teori ekonomi yang signifikan dihasilkan oleh ilmuwan, bahkan masa ini berjalan hingga abad ke-13 yang ditandai dengan masa St. Aquinas (1225-1274 M). Selama kurang lebih lima abad tersebut, tidak begitu banyak teori dan karya ekonomi yang dihasilkan oleh para pemikir di dunia barat. Schumpeter bahkan menyebutnya sebagai Great Gap, atau terjadi jurang atau jarak yang besar di antara dunia Barat dan dunia Timur.

Apabila ditelliti lebih dalam mengenai hal dimaksud, maka ditemukan bahwa pada masa kegelapan duniabarat terhadap dunia keilmuan, dan sains maka pada saat itu pengaruh gereja sangat kental terasa, yaitu mereka membatasi para ahli dan ilmuwan untuk menghasilkan karya ilmiah, termasuk karya dibidang ekonomi. Bahkan, seseorang dapat dianggap membelot dari ajaran Tuhan bila mempunyai pemikiran yang bertentangan dengan ajaran gereja, dan hukuman mati akan diberikan kepadanya. Pada abad kegelapan tersebut dunia Barat mengalami kemunduran di bidang keilmuan. Di sisi lain, ditemukan bahwa abad kegelapan yang dialami oleh dunia Barat justru berbanding terbalik dengan perkembangan keilmuan pada dunia Timur (Islam). Pada masa tersebut adalah masa keemasan umat Islam, yaitu banyak para ilmuwan Muslim berhasil memberikan karya-karya ilmiah yang signifikan, salah satunya dalam perkembangan dunia ilmu ekonomi. Banyak ilmuwan Muslim yang menulis, meneliti, dan menghasilkan teori-teori ekonomi yang hasilnya hingga sekarang masih relevan untuk dipelajari dan diterapkan oleh penduduk yang mendiami Negara Republik Indonesia.

Beberapa ilmuwan Muslim yang berhasil menghasilkan karya fenomenal pada teori ekonomi di antaranya adalah Ibnu Taimiyyah, Ibnu Rushd, Ibnu Khaldun, Al-Ghazali, dan masih banyak lagi. Ibnu Taimiyyah, misalnya, berhasil mengeluarkan teori yang dikenal dengan price volatility atau naik turunnya harga di pasar. Dia menyatakan : โ€œPenyebab naik turunnya harga di pasar bukan hanya karena ada ketidakadilan yang disebabkan oleh orang atau pihak tertentu, tetapi juga karena panjang singkatnya masa produksi (Khalq) suatu komoditi. Sehingga dia menghasilkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand) di pasar, yang kini justru secara ironi diakui sebagai teori yang berasal dari dunia Barat.

Tokoh lainnya yang berhasil memberikan kontribusi besar adalah Ibnu Rusyd. Roger E. Backhouse (2002), menulis sebuah buku yang berjudul The Penguin History of Economic. Ibnu Rusyd menghasilkan sebuah teori dengan memperkenalkan fungsi keempat dari uang, yaitu alat simpan daya beli dari konsumen, yang menekankan bahwa uang dapat digunakan kapan saja oleh konsumen untuk membeli keperluan hidupnya. Sebelumnya, Aristoteles menyebutkan bahwa fungsi uang itu ada tiga, sebagai alat tukar, alat mengukur nilai dan sebagai cadangan untuk konsumsi di masa depan.

Ibnu Rusyd juga membantah teori Aristoteles tentang nilai uang, yaitu nilai uang tidak boleh berubah-ubah. Karena itu, Ibnu Rusyd menyatakan bahwa uang itu tidak boleh berubah karena dua alasan. Pertama uang berfungsi sebagai alat untuk mengukur nilai, maka sama seperti Allah SWT yang Maha Pengukur, Dia pun tidak berubah-ubah, maka uang sebagai pengukur keadaannya tidak boleh berubah. Kedua, uang berfungsi sebagai cadangan untuk konsumsi masa depan, maka perubahan padanya sangatlah tidak adil. Dengan kedua alasan tersebut, sesungguhnya nilai nominal uang itu harus sama dengan nilai intrinsiknya.

Tokoh selanjutnya adalah Al-Ghazali yang menyatakn bahwa kebutuhan hidup manusi itu terdiri atas tiga, yaitu kebutuhan primer, (darruriyyah), sekunder (hajiat), dan kebutuhan mewah (takhsiniyat).Teori hierarki kebutuhan ini kemudian di ambil oleh William Nassau Senior yang menyatakan bahwa kebutuhan manusia itu terdiri atas kebutuhan dasar (necessity), sekunder (decency), dan kebutuhan tersier (luxury). Al-Ghazali juga menyatakan bahwa tujuan utama penerapan syariah adalah masalah religi atau agama, kehidupan, pemikiran, keturunan, dan harta kekayaan yang bersangkutan dengan masalah ekonomi.

Masih banyak karya lainnya yang dihasilkan oleh para ilmuwan Muslim terhadap perkembangan ilmu ekonomi. Hal yang menyedihkan justru teori-teori mereka diklaim berasal dari Barat, pertama kali dihasilkan oleh seorang professor dari University of Glasgow yang bernama Adam Smith pada bukunya And Inquiry into the Nature and Cause of the Wealth of Nations. Buku tersebut dihasilkan pada abad ke-18 yang bahkan isinya banyak terdapat kemiripan dengan buka Muqaddimah karya Ibnu Khaldun yang dihasilkan beberapa abad sebelumnya. Kontribusi besar para ilmuwan ekonomi Islam yang diuraikan di atas, dapat dijadikan acuan untuk terus belajar dan menghasilkan karya-karya signifikan, baik dalam bidang ilmu ekonomi, maupun ilmu lainnya sesuai dengan keahlian masing-masing, sehingga terwujud cita-cita dari para pendiri Negara Republik Indonesia, yang di antaranya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

T

Faktor-Faktor Penyebab Pudarnya Penerapan Sistem Ekonomi Islam pada Masyarakat Muslim

1Minimnya Kebutuhan

Tahap pertama kedatangan Islam, kebutuhan masyarakat akan pemikiran dan legalitas transaksi dalam kegiatan ekonomi belum begitu menggelora. Hal tersebut disebabkan mekanisme kehidupan yang ada masih sangat sederhana dan belum banyak terjadi perkembangan-perkembangan pada sektor-sektor perekonomian dalam menghasilkan barang dan jasa. Keadaan tersebut juga di dukung oleh para pelaku ekonomi yang masih kental dengan nilai ketaqwaan dan kezuhudan serta konsistensi mereka dalam menjalankan nilai-nilai syariah dalam kehidupan sosial (bermuamalah).

2Stagnasi Pemikiran

Pada masa-masa awal renaissance Islam, banyak melahirkan kitab-kitab tafsir, hadits, fiqh, dan ilmu pengetahuan tentang elaborasi pemikiran ekonomi Islam. Namun, di penghujung abad ke-4 Hijriah, masyarakat Islam mengalami perpecahan sehingga menjadi beberapa komunitas masyarakat kecil yang beragam. Kondisi perpecahan itu berdampak yang cukup besar pada kemunduran umat Islam. Terlebih dengan runtuhnya kekhalifahan yang semakin menambah kerapuhan peradaban Islam. Mekanisme pemerintahan dan perekonomian yang ada setelah itu jauh dari nilai-nilai syariah. Dalam kehidupan masyarakat telah terjadi dekadensi moral yang berdampak pada turunnya semangat keagamaan yang diiringi dengan kecintaanterhadap kenikmatan dunia dan kekuasaan.

Distorsi kehidupan politikdan ekonomi di masyarakat sangat mempengaruhi pemikiran para ulama, sehingga intelektualisasi yang ada tidak mampu menjawab dinamika kehidupan ekonomi. Pada akhirnya tradisi pemikiran dan intelektualitas dalam mengakomodasi peroblematika kehidupan yang ada mengalami stagnasi.

3Perang Eksternal

Di penghujung abad ke-4 Hijriah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati) telah meracuni masyarakat muslim. Masyarakat Muslim cenderung menggandrungi kekuasaan dan kekayaan duniawi, sehingga menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi bagian-bagian kecil komunitas masyarakat. Masing-masing komunitas tersebut saling berselisih, berseturu dan bermusuhan. Keadaan tersebut merupakan peluang emas nagi negara asing untuk melakukan ekspansi daerah jajahan. Komunitas masyarakat Muslim menjadi sasaran tembak bagi kaum salib dalam memperoleh daerah jajahannya. Invasi militer tersebut dilakukan pada akhir abad ke-5 Hijriah, dan berhasil menguasai wilayah Syam. Dengan adanya peperangan ini, menyebabkan terjadinya kehancuran dan kerusakan seluruh infrastruktur kehidupan. Pada pertengahan abad ke-7 Hijriah, masyarakat Muslim mengalami penjajahan dalam segala aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya, dan pemikiran. Hal tersebut merupakan obstacle (penghalang) bagi perkembangan pemikiran Islam dan kehidupan ekonomi Islam.

4Kemajuan Industri Eropa Dan Amerika

Perkembangan perindustrian dan teknologi di Eropa dan Amerika menstimulasi terhadap perkembangan pemahaman ekonomi serta mekanisme dan sistem yang di terapkan mereka. Perkembangan tersebut menyebabkan kemunduran perekonomian dan teknologi bagi masyarakat Muslim. Perkembangan teknologi dan perekonomian dalam masyarakat Muslim menjadi terhegemoni dengan Negara Barat. Akhirnya, negara-negara Muslim menjadi negara dunia ketiga (Said, 2007: 26-29).

Menurut Umar Chapra (2001) seperti yang dikutip Merza Gamal kemunduran umat Islam dimulai sejak abad ke-12 yang ditandai dengan kemerosotan moralitas, hilangnya dinamika dalam Islam setelah munculnya dogmatisme dan kekakuan berpikir, kemunduran dalam aktivitas intelektual dan keilmuan, pemberontakan lokal dan perpecahan di antara umat, peperangan dan serangan dari pihak luar, terciptanya ketidakseimbangan keuangan dan kehilangan rasa aman terhadap kehidupan dan kekayaan, dan faktor-faktor yang mencapai puncaknya pada abad ke-16, yaitu pada masa Dinasti Mamluk Ciscassiyah yang penuh korupsi, sehingga mempercepat proses kemunduran tersebut.

Kemajuan dan kemunduran yang dialami oleh umat Islam itu bukanlah seperti sebuah garis lurus, tetapi naik-turun dan berlangsung beberapa abad lamanya. Berbagai upaya dan usaha telah dilakukan oleh umat Islam untuk menghentikan kemunduran itu, namun karena sebab utama tetap ada, maka kemerosotan terus berlangsung hingga saat ini.Faktor utama untuk menghindari kemunduran tersebut adalah kembali kepada ajaran Islam yang sesungguhnya yang berorientasi kepada falah oriented, yaitu menuju kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat (Zainuddin,2008:44)

Simpulan

Umat Islam harus mewujudkan keislamannya dalam segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan ekonomi. Karena sesungguhnya, umat Islam telah memiliki sistem ekonomi tersendiri di mana garis-garis besarnya telah digambarkan secara utuh dalam Al-Qurโ€™an dan A-Sunnah. Wajarlah kita sebagai umat Islam, melakukan aktivitas-aktivitasekonomi sesuai dengan aturan dan kaidah Islam. Haruslah diakui perkembangan peradaban hingga saat ini sangatlah luar biasa. Demikian pula pola kehidupan sangat lah kompleks. Sehingga umat islam pada umumnya dan ilmuwan Muslim pada khususnya perlu sangat proaktif dalam upaya melakukan revitalisasi konsep-konsep muamalah, melalui penggalian nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan A-Sunnah.

https://www.kompasiana.com/wahyurinda/5529ac81f17e615116d623ca/artikel-ekonomi-islam

Artikel Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistembunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Ciri Khas Ekonomi IslamTidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsenkonsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomI. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:1.           Kesatuan (unity)2.           Keseimbangan (equilibrium)3.           Kebebasan (free will)4.           Tanggungjawab (responsibility)Manusia sebagai wakil (khalifahTuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumI. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihanโ€. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy
Tujuan Ekonomi IslamEkonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi prosesEkonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.    

    https://nugashare.blogspot.com/2013/02/artikel-ekonomi-syariah.html#.XCg8S1wzZdg                             



















Disiksa Pemerintah China, Muslim Uyghur Minta Doa Kaum Muslimin di Indonesia

Penderitaan Muslim Uyghur seharusnya menjadi perhatian umat Islam dunia. Karena apa yang dialami Muslim Uyghur tidak jauh beda dengan kondisi di Gaza, Suriah, maupun Patani. Peran itu seharusnya bisa dimainkan oleh Indonesia sebagai negara mayoritas muslim.

Demikian harapan para pengungsi Uyghur saat ditemui Jurnalis Islam Bersatu (JITU) di Turki.

Saat ditemui, kondisi mereka sangat memperihatinkan. Amin, yang berencana hijrah ke Suriah bersama keluarganya, mengaku terpaksa keluar dari kampung halamannya karena tidak tahan kezhaliman yang dilakukan pemerintah China.

โ€œKami tidak ada pilihan. Di China kami disiksa, ulama kami dibunuh, dan kami dilarang mendirikan sekolah,โ€ ujar Amin bersama istri dan satu anaknya bernama Muslimah (4 tahun).

Amin menerangkan, Muslim Uyghur tidak bisa menjalankan ajaran Islam sepenuhnya di China.

โ€œBahkan untuk memelihara jenggot saja kami dipenjara,โ€ katanya yang menerangkan ada ribuan Ulama Uyghur dipenjara oleh pemerintah China.

JITU pun mengkonfirmasi berita bahwa muslim Uyghur dipaksa untuk berbuka puasa oleh pemerintah China. Amin pun membenarkannya. Berita itu, katanya, bukanlah isapan jempol semata.

โ€œBerita itu benar adanya. Kami dipaksa untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan,โ€ ujarnya prihatin.

Saat ditanya, apakah Muslim Uyghur memiliki situs khusus agar media-media di Indonesia bisa mengakses penderitaan Muslim Uyghur, Amin menjelaskan bahwa pemerintah China melarang mereka melakukan itu.

โ€œBanyak dari kami takut berbicara ke dunia, karena pemerintah akan memenjara kami,โ€ terangnya.

โ€œKarena itu, seluruh akses informasi ditutup rapat-rapat oleh pemerintah China,โ€ tambahnya.

Hal senada juga dikatakan Abdullah. Remaja berusia 18 tahun ini memilih keluar diam-diam dari kampung halamannya untuk hijrah ke Suriah. Bukan hal mudah bagi Abdullah untuk keluar. Sebab jika pemerintah China tahu dirinya akan pergi ke Suriah, pasti akan ditangkap.

Abdullah memaparkan nestapa muslimah Uyghur saat melahirkan. Tidak sedikit dari para muslimah tersebut harus berpisah dengan anaknya karena arogansi pemerintah China.

โ€œSaat mereka lahir, bayi mereka diambil oleh pemerintah,โ€ terangnya dengan bahasa Arab yang cukup fasih.

Intoleransi pemerintah untuk menghambat regenerasi umat Islam tidak berhenti di sana. Abdullah menerangkan meski usianya sudah 18 tahun tapi dia belum pernah merasakan sekolah agama formal.

โ€œDi Provinsi Xinjiang, pemerintah melarang umat Islam untuk mendirikan madrasah,โ€ tandas Abdullah yang menerangkan sebutan Xinjiang adalah bentuk stereotype pemerintah China.

Umat Islam di Provinsi Xinjiang lebih suka disebut Muslim Uyghur.

Berharap Peran Indonesia

Amin berharap Indonesia sebagai negara mayoritas muslim bisa peduli terhadap nasib saudaranya di Uyghur. Sebab muslim Uyghur sudah tidak tahan dengan kekerasan yang dilakukan pemerintah China.

โ€œKami berharap agar muslim Indonesia selalu memberitakan kondisi kami. Ada ribuan ulama kami yang sekarang di penjara oleh pemerintah China. Mereka disiksa dan dibunuh. Kami minta muslim Indonesia mendoakan kami,โ€ ujarnya.

https://www.google.co.id/url?q=http://www.kabarmakkah.com/2016/10/disiksa-pemerintah-china-muslim-uyghur.html&sa=U&ved=2ahUKEwjm45eWg7LfAhUIfysKHUpsC7sQFjALegQIAhAB&usg=AOvVaw302Z2Rfs7rzB5DzptMmKCf

Wanita akhir zaman menurut islam …

Kondisi mendekati hari kiamat kelak, karena banyaknya fitnah, peperangan, pembunuhan dan timbangan berkurang. Maksud dari timbangan berkurang adalah perbandingan antara wanita dan pria tidak seimbang.

Jika banyak cobaan dan peperangan yang dilakukan manusia, timbangan itu tentunya berkurang. Banyak laki laki terbunuh sehingga yang tersisa banyak wanita karena laki laki memang ditugaskan untuk berperang. Dengan demikian yang terbunuh kebanyakan adalah kaum laki laki, bukan wanita.Para wanita tidak ikut serta dalam banyak peperangan sehingga para wanita itu mendatangi laki laki yang masih tersisa. Tidak ada seorangpun saat itu yang dapat mencegahnya dengan agama dan budi pekerti. Dikatakan bahwa pada saat itu, satu laki laki berbanding empat puluh hingga lima puluh wanita. Setiap kali para wanita itu menjumpai laki laki , mereka akan mengatakan, โ€œNikahilah aku, nikahilah aku !โ€

ุตุญูŠุญ ุงู„ุจุฎุงุฑูŠ ูกูฃูขูฅ: ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ุจู’ู†ู ุงู„ู’ุนูŽู„ูŽุงุกู ุญูŽุฏูŽู‘ุซูŽู†ูŽุง ุฃูŽุจููˆ ุฃูุณูŽุงู…ูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุจูุฑูŽูŠู’ุฏู ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ุจูุฑู’ุฏูŽุฉูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู…ููˆุณูŽู‰ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู
ุนูŽู†ู’ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูู‘ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽุฃู’ุชููŠูŽู†ูŽู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณู ุฒูŽู…ูŽุงู†ูŒ ูŠูŽุทููˆูู ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูููŠู‡ู ุจูุงู„ุตูŽู‘ุฏูŽู‚ูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุงู„ุฐูŽู‘ู‡ูŽุจู ุซูู…ูŽู‘ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏู ุฃูŽุญูŽุฏู‹ุง ูŠูŽุฃู’ุฎูุฐูู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽูŠูุฑูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ุงู„ู’ูˆูŽุงุญูุฏู ูŠูŽุชู’ุจูŽุนูู‡ู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนููˆู†ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ูŠูŽู„ูุฐู’ู†ูŽ ุจูู‡ู ู…ูู†ู’ ู‚ูู„ูŽู‘ุฉู ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ูˆูŽูƒูŽุซู’ุฑูŽุฉู ุงู„ู†ูู‘ุณูŽุงุกู

Shahih Bukhari : Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al โ€˜Alaaโ€™ telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa radliallahu โ€˜anhu dari Nabi Shallallahuโ€™alaihiwasallam bersabda: โ€œPasti akan datang pada manusia suatu zaman yang ketika seseorang berkeliling membawa shadaqah emas, lalu ia tidak mendapati seseorang yang mau menerimanya lagi. Lalu akan terlihat satu orang laki-laki akan diikuti oleh empat puluh orang wanita, yang mereka mencari kepuasan dengannya karena sedikitnya jumlah laki-laki dan banyaknya wanita.โ€

atau dalam hadits lainnya, dari Anas Ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,โ€ Di antara tanda tanda kiamat adalah berkurangnya ilmu, munculnya kebodohan, tersebarnya perzinahan, banyak wanita, dan sedikitnya laki laki sehingga lima puluh wanita mempunyai satu laki lakiโ€ (HR Bukhari)

Pengetahuan tetap ada pada Allah SWT โ€“ Mungkin kondisi ini tidak akan terjadi dalam satu waktu atau satu zaman, tetapi bersambung hingga mendekati tanda tanda besar menjelang kiamat . Tanda tandanya adalah banyak perzinaan, yang juga merupakan tanda tanda kiamat. Sedangkan, perzinaan itu tidak akan terjadi kecuali jumlah wanita lebih banyak dibanding lelaki. Akhirnya , setiap laki laki memiliki empat puluh โ€“ lima puluh wanita sebagaimana disebutkan dalam hadis tersebut.

Sumber : Asyrath As Saโ€™ah Al Alamat Ash Shugra wa Al Wustha, Mahir

https://www.google.co.id/url?q=https://m.eramuslim.com/hadits/wanita-akhir-zaman.